Senin, 11 Januari 2010

Wi Max

Sebagai salah satu negara pemegang lisensi Wimax (Worldwide Interoperability Mobile Access), Indonesia memiliki wewenang menerapkan teknologi telekomunikasi ini pada operator-operator seluler yang memiliki kesiapan baik secara kesiapan secara infrastruktur maupun kesiapan operational-maintanance.Wimax dimasukkan dalam standar IMT-2000 (standar telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G ) yang mencakup spektrum 2,5-2,69 GHz)

dalam sesi International Telecommunications Union (ITU) bulan Juni 2007.

Wimax merupakan teknologi yang menggunakan teknik SOFDMA, teknik modulasi multicarrier yang menggunakan subchannelisasi. Provider menggunakan standar frekuensi untuk pelanggan tetap (fixed) dan bergerak (normadic). Teknik modulasi Wimax berbeda dengan CDMA dimana CDMA menggunakan perbedaan kode pada tiap pelanggannya.

Teknologi Wimax dapat menjangkau area sekitar 50km dimana ratusan pengguna akan dishare sinyal dan kanal untuk transmisi data sampai 155 Mbps.

Pemanfaatan Wimax sama dengan pemanfaatan Wifi. Sebuah terminal dapat mendeteksi jaringan Wimax dan Wifi sehingga user akan semakin dimudahkan karena bisa memilih Wimax broadband (untuk jaringan Wimax) atau wireless hotspot (untuk jaringan Wifi/Wireless LAN).

penggabungan antara Wimax dengan seluler menggabungkan jaringan kabel dan wireless, layanan dan terminal. Secara umum, konsep konvergensi pada telekomunikasi mencakup 3 aspek, yaitu: device, service, dan jaringan (multi access).

keunggulan Wimax adalah dari kecepatannya dan layanan yang lebih menarik dibanding 3G. Namun, dari kemampuan mobilitynya 3G masih lebih unggul karena menggunakan node B yang tentu saja bisa mencakup yang lebih luas. (netsains.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar